Sederet Fakta Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Fakta Nyata – Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Perkara ini melibatkan empat pejabat tinggi anak usaha Pertamina dan tiga pengusaha dari pihak swasta yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada intinya, sejumlah tersangka penyelenggara negara dengan tersangka DMUT/Broker diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Berikut fakta-fakta dan modus dugaan korupsi tersebut berdasarkan rangkuman beberapa sumber.

Pertalite hasil impor dioplos jadi Pertamax

Qohar menjelaskan salah satu modus korupsi dalam kasus ini, tersangka RS diduga menyelewengkan spek minyak yang dibeli melalui mekanisme impor. Ia diduga membeli minyak jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli RON 90 (Pertalite).

Adapun pembelian minyak mentah impor itu diduga dilakukan setelah fakta penyidikan menyatakan tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

Padahal pada periode itu pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.

Sementara itu PT Pertamina (Persero) memastikan Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan. Pernyataan itu merespons penjelasan Kejaksaan Agung soal modus korupsi para tersangka.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah isu bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di semua SPBU milik Pertamina.

“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” kata Fajar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Fajar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat dalam isu Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung tak menyebut ada dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax.

Dia menjelaskan Kejaksaan Agung sedang mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, tak ada pernyataan dari Kejagung soal BBM oplosan.

“Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ,” ujarnya.

Daftar tersangka Korupsi Pertamina

Tujuh tersangka dalam kasus rasuah ini berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta. Dari pihak Pertamina, para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).

Tersangka dari pihak swasta selaku broker minyak mentah meliputi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Rp193 Triliun

Perbuatan Riva Siahaan Cs ini dikategorikan menjadi kasus mega korupsi lantaran memiliki kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Adapun, Kejagung hingga saat ini masih menghitung kerugian negara secara riil bersama dengan ahli dan pihak terkait lainnya seperti BPKP.

Kejagung geledah rumah Riza Chalid

Dalam kasus ini penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

“Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

“Penggeledahan pertama di Plaza Asia lantai 20, kedua di jalan Jenggala di Kebayoran Baru [Jakarta Selatan],” imbuhnya.

Modus Korupsi

Penyidik menemukan indikasi tersangka sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.

“Namun, tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” kata Harli.

Dalam praktiknya, minyak mentah dalam negeri yang masih memenuhi standar kualitas justru ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai. Sementara itu, minyak mentah dari luar negeri diimpor dengan harga lebih tinggi melalui perantara atau broker yang telah disepakati sebelumnya.