Fakta Penganiyaan Prada Lucky, Penganiayaan Berulang
Fakta Nyata – Sebanyak empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat penganiayaan senior. Enam belas prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Prada Lucky merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya pada Rabu (6/8).
Sebanyak 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terancam lima pasal. Lima pasal itu adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
“Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Motif Sementara
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana menjelaskan, untuk motif kasus yang menyebabkan Prada Lucky tewas karena atas dasar adanya pembinaan terhadap korban.
“Jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
“Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” pungkasnya.
Penganiayaan Berulang
Menanggapi kejadian yang berulang, menurutnya karena ada beberapa hal yang memang tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi dia tidak menjelaskan detil ketidaksesuaian yang dimaksud. Dia hanya menekankan, seorang prajurit TNI harus dilatih dengan keras tetapi bukan dengan kekerasan.
“Keras itu artinya sesuai dengan teorinya, sesuai dengan taktiknya, sesuai dengan buku petunjuknya, sesuai dengan metodenya. Sehingga membuat prajurit itu betul-betul memiliki kemampuan perorangan, maupun kemampuan tim yang baik, yang mendukung pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.
“Latihan harus dengan keras. Latihan keras itu bukan berarti kekerasan. Itu yang saya sampaikan,” pungkasnya.
Tidak Ada Barang Bukti, Tapi Ada Saksi Kunci
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah ada tidaknya kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian tragis yang menimpa Prada Lucky. Wahyu Yudhayana tidak menjelaskan mengenai keberadaan kamera CCTV.
Dia justru menyebut ada saksi hidup yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. “Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal,” tegas Wahyu
Wahyu juga memastikan, tidak ada alat yang digunakan para terduga pelaku saat menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” kata Wahyu.
Selain itu, jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. “(Barang bukti) Tidak ada. Artinya tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada,” ucapnya.
Prada Lucky Baru 2 Bulan Jadi Prajurit
Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya senior sesama prajurit. Dia diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI. Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo.
Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, pada Sabtu (9/8). Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman. Orang tuanya tidak kuasa menahan tangis saat peti jenazah ditutup.
